Layanan Kami untuk
Produk Halal
yang Terpercaya
Halal Center UNU NTB membantu pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal melalui skema Self Declare via LP3H UNU NTB dan Reguler melalui LPH Atqia.
Skema Sertifikasi
Untuk usaha mikro kecil dengan produk sederhana dan bahan tidak berisiko.
Untuk produk yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam oleh auditor halal.
Layanan Lengkap
Halal Center UNU NTB
Setiap layanan dirancang untuk memberikan kemudahan maksimal bagi pelaku usaha dalam memenuhi standar halal nasional.
Sertifikasi Halal
Pendampingan proses sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan kosmetik. Kami memastikan setiap rantai pasok Anda memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Pelatihan & Edukasi
Program pelatihan halal awareness untuk pelaku usaha, auditor internal, dan masyarakat umum guna meningkatkan literasi halal nasional.
Uji Laboratorium
Pengujian bahan baku dan produk jadi untuk memastikan kehalalan secara ilmiah sesuai standar BPJPH.
Konsultasi Halal
Layanan konsultasi langsung dengan auditor berpengalaman untuk membantu UMKM memahami regulasi dan prosedur halal.
Alur Pendampingan Sertifikasi
Konsultasi Awal
Hubungi tim kami melalui form pengajuan atau langsung ke kantor. Kami akan mengidentifikasi kebutuhan dan skema yang tepat untuk usaha Anda.
Persiapan Dokumen
Tim kami memandu proses penyiapan dokumen seperti data usaha, bahan baku, proses produksi, dan manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).
Pemeriksaan & Audit
Auditor halal melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian produk dengan standar halal BPJPH.
Penerbitan Sertifikat
Selesai ✓Setelah dinyatakan lulus, sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH. Usaha Anda resmi terdaftar sebagai mitra bersertifikat Halal Center UNU NTB.
Yang Sering Ditanyakan
Self Declare diperuntukkan bagi usaha mikro kecil dengan produk sederhana (tidak mengandung bahan berisiko) dan diajukan melalui LP3H UNU NTB. Skema Reguler digunakan untuk produk yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam oleh auditor halal melalui LPH Atqia.
Untuk skema Self Declare biasanya memakan waktu 2-4 minggu tergantung kelengkapan dokumen. Skema Reguler membutuhkan waktu 1-3 bulan karena melibatkan proses audit lapangan yang lebih komprehensif.
Konsultasi awal sepenuhnya gratis. Biaya baru akan timbul setelah memasuki tahap resmi pendaftaran sertifikasi sesuai jenis skema yang dipilih. Biaya akan disesuaikan dengan ketentuan BPJPH yang berlaku.
Tidak. Sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu (umumnya 4 tahun) dan perlu diperbarui sebelum kedaluwarsa. Halal Center UNU NTB akan mengingatkan mitra yang sertifikatnya akan segera habis masa berlaku.
Siap Mengajukan Sertifikasi Halal?
Bergabunglah bersama ratusan pelaku usaha yang telah kami dampingi. Proses mudah, cepat, dan didampingi tim profesional.